Sabtu 13 Jun 2015 03:28 WIB

Ketua KPU Minta Form C1 Segera Diunggah pada Hari Pencoblosan

Rep: C97/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik berjabat tangan usai melakukan rapat koordinasi persiapan Pilkada di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/6).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik berjabat tangan usai melakukan rapat koordinasi persiapan Pilkada di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI, Husni Kamil Manik meminta agar form C1 dapat diunggah pada hari yang sama dengan pencoblosan.

Husni mengatakan, hal ini dilakukan untuk mempercepat perhitungan realtime dan sosialisasi hasil pemilihan pada masyarakat.

"Kalau seperti itu kan kita bisa langsung tahu siapa yang jadi pemenang. Jadi tidak perlu berspekulasi lagi siapa yang memperoleh suara terbanyak," ujarnya di Yogyakarta, Jumat (12/7).

Namun ia memberi keringanan di mana berkas C1 dapat diselesaikan pengunggahannya dalam waktu tiga hari.

Husni menuturkan, formulir C1 yang berisi data hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib diunggah di website milik KPU daerah masing-masing.

"Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui hasil perhitungannya secara real karena ada bukti berupa formulir C1," katanya.

Maka itu ia meminta agar jumlah scaner di masing-masing tempat cukup. Minimal satu kecamatan satu scaner.  Dengan sistem tersebut masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pengawasan pemilihan kepala daerah.

Seperti ikut melakukan penghitungan dari dari total perolehan suara yang didapat masing-masing calon kepala daerah.

Selain itu, Husni meminta agar KPU di tingkat kabupaten/kota memperlengkap laporan di setiap tahapan pilkada dan mengunggahnya ke website. Seperti tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Masyarakat dapat meriksa apakah ia sudah masuk atau belum dalam data pemilih tetap. Jika belum, ia harus segera melapor pada petugas, KPU," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement