Jumat 12 Jun 2015 19:34 WIB

Gabung KPK, Anggota Polri Harus Letakkan Jabatan Stuktural

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Lambang KPK.
Foto: today.co.id
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana mengatakan, anggota Polri aktif terpilih hanya berkewajiban meletakkan jabatan struktural atau jabatan lainnya saat menjadi pimpinan KPK hingga 2019. Jika selesai, anggota Polri aktif itu bisa kembali ke instansi asalnya.

"Tidak menjalankan profesinya selama menjadi Pimpinan KPK 2015-2019," ujar Betti.

Sebelumnya Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti mengatakan, tidak ada syarat khusus bagi anggota Polri aktif yang mendaftar menjadi calon pimpinan lembaga anti korupsi. "Siapapun yang mendaftar jadi pimpinan KPK dan kalau dia terpilih, syaratnya yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya," kata Destry saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, berencana mengajukan dua nama anggota Polri aktif dan satu purnawirawan untuk menjadi calon pimpinan KPK. Namun, jenderal bintang empat kepolisian itu enggan membeberkan ketiga nama yang akan diajukannya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement