Jumat 12 Jun 2015 19:28 WIB

Pansel KPK: Tak Ada Syarat Khusus Anggota Polri Jadi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, yang akan mengajukan dua nama anggota Polri aktif untuk menjadi calon pimpinan KPK. Pansel menilai, siapapun berhak mendaftarkan diri, tak terkecuali anggota Polri aktif.

Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti mengatakan, tidak ada syarat khusus bagi anggota Polri aktif yang mendaftar menjadi calon pimpinan lembaga anti korupsi.

Hanya saja, kata dia, jika terpilih yang bersangkutan harus melepas jabatan yang diembannya saat ini. "Siapapun yang mendaftar jadi pimpinan KPK dan kalau dia terpilih," kata Destry saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

"Syaratnya," kata dia melanjutkan, "yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya."

Meski menjadi anggota Polri aktif, menurut Destry, yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri saat proses seleksi. Kewajiban melepas jabatan yang diemban hanya ketika yang bersangkutan terpilih menjadi komisioner KPK 2015-2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement