Jumat 12 Jun 2015 22:45 WIB

Moeldoko Sambut Baik Kenaikan Gaji Prajurit TNI

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memeriksa pasukan satuan Pasukan Khusus TNI saat peresmian Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memeriksa pasukan satuan Pasukan Khusus TNI saat peresmian Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Peraturan Pemerintah soal kenaikan gaji prajurit TNI/Polri. Moeldoko pun mengakui, gaji yang diterima prajurit TNI saat ini memang masih belum memadai.

Padahal, menurut mantan Pangdam Siliwangi itu, selama ini ada sejumlah prajurit yang tinggal di luar asrama. Alhasil, dengan gaji rata-rata yang diterima prajurit tersebut dirasa belum cukup. Pasalnya, prajurit TNI itu harus membayar sendiri berbagai kebutuhan hidupnya.

''Itulah harapan prajurit kami sekalian. Dari kehidupan mereka saat ini memang masih jauh dari cukup. Padahal, masih ada prajurit yang hidup di luar (asrama). Mereka harus bayar kos, air, listrik, transportasi dan sebagainya. Itu (gaji yang sebelumnya diterima) masih belum memadai. Kenaikan gaji ini agak bisa rekan-rekan prajurit,'' kata Moeldoko usai membuka Latihan Kedaruratan untuk Wartawan di Kompleks Latihan Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Jumat (12/6).

Moedoko mengungkapkan, kenaikan gaji dan remunerasi prajurit itu mengalami peningkatan sekitar 19 persen. Sebelumnya, secara rata-rata, prajurit TNI menerima gaji sebesar sekitar 3,4 juta rupiah. Angka itu pun berubah menjadi sekitat 4,6 juta rupiah.

Kenaikan gaji dan remunerasi prajurit itu pun secara sebenarnya secara resmi sudah berlaku sejak 1 Mei silam. Namun, pemerintah akhirnya baru meresmikannya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Sebelumnya, lewat laman resmi Setkab yang dirilis pada Kamis (11/6) kemarin, Pemerintah akhirnya menaikan gaji prajurit TNI/Polri lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang tertuang pada PP Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement