REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, menilai ada upaya menghalang-halangi saat upaya pencarian Angeline (8) masih dilakukan.
"Saya merasa ada upaya menghalang-halangi dari ibu angkat korban saat kami mendatangi kediamannya," ujarnya, Jumat (12/6).
Ia pun menduga ada upaya persekongkolan jahat yang dilakukan lebih dari satu orang.
"Namun, saya tidak dapat menuduh seseorang dan hanya menilai dari praduga tidak bersalah," ujarnya.
Ia bercerita, saat melakukan kunjungan ke rumah ibu angkat korban di Jalan Sedap Malam, Ahad (24/5) lalu, ia sempat tidak diizinkan untuk melihat lokasi halaman belakang rumahnya (tempat penemuan jenazah), dan diarahkan ke kamar Angeline.
Saat KPAI menanyakan kepada ibu angkat korban, Margaretha, terkait keberadaan Angeline saat itu, lanjut dia, Margaretha secara spontan mengatakan anaknya masih berada di Denpasar.
"Secara spontan Margaretha mengakui sangat sulit menemukan Angeline," ujarnya.