Kamis 11 Jun 2015 16:27 WIB

624 Botol Miras Disita dari Toko Jamu

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyerahan ribuan barang bukti miras.
Foto: dok Penerangan Kostrad
Penyerahan ribuan barang bukti miras.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran Polsek Sawangan menyita 624 minuman keras (miras) berbagai merk dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Yang terbanyak dan baru, miras didapat dari toko jamu di pertigaan Pengasinan, Sawangan, dan Reni Jaya Serua, Bojongsari," kata Kapolsek Sawangan, Kompol Saderi, di Mapolsek Sawangan, Depok, Kamis (11/6).

Kapolsek mengatakan, petugas  mengamankan 12 dus miras dengan setiap dusnya berisi 12 botol. Jenis miras yang disita merupakan jenis intisari, anggur merah, anggur putih, dan cap Orang Tua dengan kadar alkohol di atas 14 persen.

Selain itu, penjual tidak memiliki izin, melanggar Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras. Juga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras.

"Pemilik kios dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaaan," ucap Kapolsek.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement