REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum tersangka pembunuh Angeline, Haposan Sihombing memaparkan setidaknya ada 19 adegan prarekonstruksi kasus kematian bocah malang delapan tahun yang kini menyita perhatian publik tersebut.
Dari keterangan Haposan diketahui bahwa tersangka melakukan pemerkosaan setelah Angeline meninggal. "Pada adegan kedelapan dan sembilan diketahui tersangka melakukan upaya pemerkosaan setelah membenturkan kepala korban ke dinding," kata Haposan dijumpai Republika di Denpasar, Kamis (11/6).
Pernyataan Haposan itu lalu dikuatkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim forensik RSUP Sanglah. Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Dudut Rustiadi menyatakan Angeline meninggal karena benturan keras yang diterimanya di kepala.
"Korban meninggal karena trauma atau benturan keras di kepala," ujar Dudut dijumpai di lokasi.
Menurut keterangan tersangka juga diketahui bahwa tersangka sempat menyulut puntung rokok ke punggung Angeline. Hal itu dia lakukan untuk memastikan Angeline sudah dalam keadaan tak bernyawa untuk selanjutnya dikuburkan di sekitar kandang ayam di rumah yang beralamat di Jalan Sedap Malam No. 26 Denpasar tersebut.