REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Achyar Salmi, mengatakan tersangka pembunuh Angeline berpeluang dijerat pasal berlapis. Selain melakukan pembunuhan berencana, tersangka juga diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Sundutan rokok di tubuh korban juga mengindikasikan adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar Achyar saat dihubungi ROL, Kamis (11/6).
Menurutnya, sejumlah pasal yang dapat dikenakan terhadap tersangka antara lain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pihak lain yang terbukti ikut bersalah dalam pembunuhan Angeline juga bisa dikenai pasal berlapis. Namun, mesti dilihat dulu seperti apa fakta hukumnya. Fakta hukum yang dituduhkan kepada tersangka juga harus dirunut akurasinya agar tindakan hukumnya sesuai,” tambah Achyar.
Pasal berlapis, lanjut dia, memungkinkan individu untuk mendapat hukuman yang seberat-beratnya. “Dalam konteks kasus Angeline, memang harus ada hukuman yang seberat-beratnya kepada siapa pun yang terlibat, baik dalam pembunuhan maupun penganiayaan. Kasus ini sangat memalukan dan kejam,” tegasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan Agustinus Tai Hamdami sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8). Berdasarkan pengakuan Agus, dia menghabisi Angeline untuk menghilangkan jejak. Agus mengaku kerap melakukan kekerasan seksual kepada korban. Tindakan Agus ini juga diketahui oleh Margareth, ibu angkat Angeline.