Kamis 11 Jun 2015 11:09 WIB
Engeline Tewas

Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Engeline

Komunitas Find Angeline di Facebook
Komunitas Find Angeline di Facebook

Oleh: Ahmad Baraas

Wartawan Republika

Kasus bocah delapan tahun di Denpasar, Bali, Angeline, mencuat begitu kuat ke permukaan. Hal itu tidak lepas dari peran pers yang terus-menerus memberitakan siswa SD 12 Sanur Denpasar yang sempat diduga hilang karena diculik.

Angeline ditemukan tewas, 24 hari setelah dilaporkan hilang pada 16 Mei lalu. Walaupun penyidik polisi baru menetapkan satu tersangka (tunggal) dalam kasus tewasnya Angeline, Agustinus Tai Hamdamai, kasusnya masih memungkinkan dikembangkan dengan menjerat tersangka baru.

Polisi telah mendalami pengakuan Agustinus, bahwa dia pelaku tunggal. Dia membunuh Angeline karena ingin menghilangkan jejak. Dia kerap melakukan kekerasan seksual pada korban.

Namun, pengakuan Agustinus itu patut dipertanyakan, karena perbuatannya mencabuli Angeline diketahui sejumlah saksi. Kalau dia ingin menghilangkan jejak, mengapa harus membunuh Angeline, yang hanya bocah ingusan. Dicabuli berkali-kali pun mungkin Angeline tak akan berani melapor ke polisi dan siapa yang akan percaya padanya.

Lantaran itu, yang seharusnya dibunuh Agustinus adalah saksinya, ibu angkat Angeline, Margareth, yang diduga tahu pencabulan yang dilakukan Agustinus. Dan Margarethlah yang seharusnya melaporkan pencabulan Agustinus terhadap anak angkatnya.

Sejak Angeline hilang, berbagai isu sempat berkembang, termasuk soal wasiat waris dari ayah angkat Angeline yang nilainya miliaran rupiah. Menurut Kepala SDN 12 Sanur, Ketut Ruta, dalam wasiat disebutkan Angeline mendapat bagian sebesar 60 persen. Sampai sekarang memang belum ada yang membuka dokumen wasiat waris untuk Angeline itu.

Masalah waris memang merupakan masalah yang sangat peka. Dalam Islam, masalah pembagian waris, termasuk wasiat-wasiat yang dibuat, diatur sedemikian terperinci dalam Alquran guna menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. Kecemburuan dalam anggota keluarga soal wasiat waris bisa dihindari bila wasiat diberikan secara proporsional. 

Secara hukum acara, penulisan wasiat waris bagi orang Islam di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa cara, termasuk di hadapan notaris sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 (1). Namun, bila mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, PA juga punya kewenangan melakukan hal serupa. Sedangkan secara materiil, wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta yang dimiliki pewaris.

Dalam hal perlakuan terhadap anak angkat, orang tua angkat tidak hanya berkewajiban membesarkan dan mendidik mereka sebagaimana seharusnya seorang anak. Lebih dari itu, kendati pun mereka tidak punya hak mewaris, dalam Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. 

Ketentuan ini untuk menjamin seorang anak angkat juga harus diperlakukan secara adil, selain untuk memastikan tetap terjaganya hubungan saling menyayangi antara orang tua angkat dan anak angkat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement