REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, DPR RI, Arsul Sani mengatakan tersangka pembunuh bocah Angeline, Agustinus Tai Hamdamai, berpeluang dihukum mati. Hukuman mati diberlakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.
“Jika memang tersangka terbukti melakukan pembunuhan secara berencana, atau minimal ada unsur terencana yang bersangkutan bisa saja dijatuhi hukuman mati,” kata Arsul saat dihubungi ROL, Kamis (11/6).
Jika saat ini satu tersangka dan tujuh saksi sudah diamankan, Arsul menyarankan pihak kepolisian tetap memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Dengan begitu, beberapa pihak lain yang mungkin terlibat bisa segera diungkap.
“Tujuannya, menarik lebih banyak fakta hukum. Perlu diketahui apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak. Dengan begitu, proses dan tindakan hukum bagi tersangka lebih jelas,” lanjut dia.
Arsul juga mengungkapkan, baik tersangka maupun pihak yang terlibat harus dikenai hukuman yang seberat-beratnya. “Tetapi proporsinya harus sesuai dengan bobot kesalahan masing-masing. Proses hukum kasus Angeline tidak boleh diabaikan begitu saja,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan Agustinus Tai Hamdami sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8 tahun). Berdasarkan pengakuan Agus, dia menghabisi Angeline untuk menghilangkan jejak.
Agus bahkan mengaku kerap melakukan kekerasan seksual kepada korban. Tindakan Agus ini juga diketahui oleh Margareth, ibu angkat Angeline.