Kamis 11 Jun 2015 09:44 WIB
Engeline Tewas

Engeline, Bocah yang Diadopsi Saat Berumur Tiga Hari

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Komunitas Find Angeline di Facebook
Komunitas Find Angeline di Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Angeline, bocah malang asal Bali yang menjadi korban pembunuhan di rumahnya memang bukan berstatus anak kandung pemilik rumah. Pendamping Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah mengatakan Angeline diadopsi Margareth ketika anak itu berumur tiga hari.

Ayah kandung Angeline bernama Rusidin yang bekerja sebagai buruh bangunan, sedangkan ibunya Amidah. Rusidin tinggal di Jalan Sanggalangit Nomor 7, Banjar Tembau, Denpasar, sementara Amidah beralamat di Jalan Poh Gading 10x, Jimbaran. Keduanya menikah secara siri.

"Orang tua kandung Angeline memang dari kalangan ekonomi rendah dan pas-pasan dan mereka baru menikah siri," ujar Siti di Denpasar, Kamis (11/6).

Pendi, seorang pria yang diketahui bos dari ayah Angeline merasa iba dengan kehidupan keduanya. Rusidin bahkan tak bisa membiayai biaya persalinan Amidah. Pendi kemudian memperkenalkan Rusidin dengan Margareth yang selanjutnya menjadi ibu angkat Angeline.

Hal itu dilakukan demi menjamin masa depan Angeline. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menjadikan Angeline anak angkat Margareth.

Kini, nasib bocah malang itu sangat memprihatinkan. Dia meninggal diduga di tangan mantan petugas jaga rumah atau pembantu Margareth bernama Agus Tai Hamdamai, seorang pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. Agus mengaku sempat memperkosa Angeline dan membunuhnya. Jasad Angeline ditemukan dikubur secara tak layak di belakang rumah, dekat kandang ayam pada Rabu (10/6) siang. 

Agus yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Kapolresta Denpasar, Anak Agung Made Sudana mengatakan Margareth dan lainnya masih berstatus saksi dan aparat masih mendalami kasus ini.

"Dia (Agus) dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 80 ayat 3 KUHP dwngan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Made Sudana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement