Rabu 10 Jun 2015 21:03 WIB

Menteri: Ganti Rugi Lumpur Lapindo Selambatnya 26 Juni

Rep: cj01/ Red: Angga Indrawan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menjanjikan ganti rugi korban bencana lumpur lapindo paling lambat 26 Juni 2015. Segera akan dikirimkan, kata dia, tim untuk memimpin kesepakatan akhir mekanisme ganti rugi.

"Kita kirim Inspektur Jenderal Rildo Ananda Anwar untuk memimpin tim," kata Basuki dalam rapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (10/6). ‎

Besaran anggaran ganti rugi korban lumpur lapindo ditanggung pemerintah. Dengan status pinjaman, dana dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 senilai Rp‎ 827 miliar.‎

Pada awalnya, pemerintah dalam APBN Perubahan 2015, menyiapkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 781 miliar. Kemudian dari hasil audit BPKP, besaran ganti rugi mengalami kenaikan 5,8 persen atau sekitar Rp 46 miliar. 

Status dana yang dibayarkan yakni dana talangan. Minarak Lapindo Jaya memberi jaminan atas pinjaman tersebut berupa aset tanah tertutup lumpur yang sudah diganti rugi oleh perusahaan grup Bakrie. Tanah tercatat seluas 420 hektar lebih dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp 3,03 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement