Rabu 10 Jun 2015 20:32 WIB

Pansel: 44 Orang Daftar Calon Pimpinan KPK

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Betti Alisjahbana mengungkapkan setelah enam hari sejak pembukaan pendaftaran pada 5 Juni 2015 sudah ada 44 pendaftar calon pimpinan lembaga anti korupsi ini.

"Hingga sore ini totalnya 44 pendaftar," kata Betti ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan para pendaftar tersebut memiliki latar belakang yang bervariasi, diantaranya ada pegawai negeri sipil (PNS), akademisi, pengacara, aktivis, penyidik dari polisi, kejaksaan, karyawan swasta.

Betti mengungkapkan bahwa Pansel telah meminta berbagai masukan membahas terkait profil pimpinan KPK yang dibutuhkan.

"Senin (8/6) ketemu kapolri, di situ kami membahas kerjasamanya (dengan KPK) seperti apa, tantangannya seperti apa dan apa yang diharapkan ke depan agar kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih efektif lagi," ungkapnya.

Betti juga mengungkapkan Pansel KPK juga meminta dukungan Polri untuk melakukan penelahaan rekam jejak calon dan membahas bagaimana caranya mengurangi masalah-masalah hukum yang menimpa pimpinan KPK.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga ketemu dengan mantan dan pimpinan KPK, berbagai tokoh lintas agama serta PPATK

Dalam menjaring para calon pimpinan KPK ini, Betti mengungkapkan pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi sembilan kota di Indonesia.

Sembilan kota yang menjadi tujuan pansel di antaranya Balikpapan, Depok, Makassar, Medan, Bandung, Surabaya, Padang, dan Pontianak.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5-24 Juni 2015. Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.

Sebanyak delapan nama akan dipilih dan kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015. Presiden lalu akan meneruskan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement