REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Nantinya, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dalam pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayahnya.
Dirjen Pelaksana Tugas Imigrasi Kabul Priyono mengatakan aplikasi ini dapat digunakan secara online. Kabul mengatakan nantinya masyarakat dapat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap paling lambat 1x24 jam melalui situs www.imigrasi.go.id.
"Dengan aplikasi ini dapat diketahui kegiatan dan keberadaan orang asing dengan jumlah yang cukup representatif," ujar Kabul di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Ia menambahkan, peluncuran APOA itu dilakukan dalam rangka menjalankan amanat pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap bila diminta oleh pejabat Imigrasi.
"Bila tidak dilakukan, pemiliki penginapan akan dikenakan pidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta," katanya.
Kabul berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia. Hal itu juga dimaksudkan untuk menekan tindak kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.