REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, memusnahkan ganja sebanyak tiga kilo gram dan sabu-sabu seberat 50 gram di halaman Kantor Kejari kabupaten setempat. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-54 pada 22 Juni 2015.
"Ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti atas kasus narkotika yang telah ditangani sejak 2014 hingga 2015," kata Kepala Kejari Kabupaten Indragiri Hilir Lulus Mustofa di Tembilahan, Selasa.
Dia mengatakan bahwa kasus narkotika yang telah ditangani itu tercatat sebanyak 89 perkara dengan barang bukti yang terdiri dari tiga kilo gram ganja dan 50 gram sabu-sabu.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selain itu dia mengungkapkan, berdasarkan data kasus yang telah dilakukan, pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkotika ini semakin tahun terus mengalami peningkatan.
"Pelakunya ada yang berusia remaja dan ada juga orang-orang yang telah berusia dewasa," ujarnya.
Untuk menangani hal ini pihaknya akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk mencegah serta menurunkan persentase jumlah pengguna narkotika di Indragiri Hilir.
"Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah sosialisasi tentang bahaya dari mengkonsumsi Narkoba," katanya.
Dalam sosialisasi itu akan diberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkotika. Bagi yang telah menjadi pecandu akan diberi pemahaman jika pecandu dapat disembuhkan dengan rehabilitasi.
"Kami akan memberikan pemahaman bahwa mengonsumsi narkotika itu tidak membawa kebaikan sedikitpun, namun akan menghancurkan kehidupan masa depan generasi muda. Dan bagi yang mengajukan diri untuk rehabilitasi juga tidak akan dikenakan hukuman maupun proses yang berkenaan dengan hukum" ucapnya.