Selasa 09 Jun 2015 16:10 WIB

Polri Optimistis Gugatan Praperadilan Novel Ditolak

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan hasil gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum Polri optimistis permohonan gugatan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditolak di Pengadilan Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Ricky HP Sitohang yakin gugatan Novel akan ditolak hakim tunggal Zuhairi.

"Saya tidak pada posisi menilai hakim. Tapi dengan apa yang sudah kami buat dengan teknis dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada di dalam KUHAP, kami yakin akan memenangkan praperadilan ini," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Meski begitu, Ricky mengatakan Polri akan menyerahkan keputusan akhir pada hakim. Menurut Ricky, semua pihak wajib menaati peraturan dan keputusan akhir hakim nanti. 

"Kita tidak boleh mendahului tuhan, kita serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang pasti," kata Ricky. 

Ricky menambahkan, sampai saat ini penyidik Polri sudah melakukan kerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan saat melakukan penangkapan dan penahanan pada Novel beberapa waktu lalu di rumahnya. Atas hal tersebut, Ricky yakin Polri akan memenangkan sidang praperadilan itu. 

"Kesimpulan sudah sampaikan di akhir bahwa penangkapan dan penahanan menurut kami adalah sah. Sesuai dengan etika prosedur ketentuan peraturan perundang undangan," tegas Ricky. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel mengajukan sidang gugatan perdana praperadilan terkait pengkapan dan penahanannya yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Permohonan praperadilan beregister perkara Nomor Perkara 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement