Selasa 09 Jun 2015 15:26 WIB

Bareskrim Sebut Sri Mulyani tak Terlibat Kasus Kondensat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Sri Mulyani
Foto: Dok. Republika
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu. Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) 2009-2011.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, untuk sementara ini tidak ada keterlibatan Sri Mulyani dalam kasus tersebut. "Karena surat Sri Mulyani mengutip surat dari BP Migas. Surat itu nomo 011. Surat itu menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat," ujar Victor di Bareskrim Polri, Selasa (9/6).

Karena BP Migas sudah menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat, maka Sri Mulyani berkewajiban menetapkan cara pembayaran. Victor menegaskan, surat Sri Mulyani keluar pascapenunjukan oleh BP Migas.

Seharusnya, terdapat pejabat Kemenkeu yang mengawasi pembayaran. Menurutnya, yang melakulan kontrol tidak harus Sri Mulyani selaku menteri saat itu. Mengenai pejabat yang seharusnya mengontrol pembayaran tersebut, kata Victor, sedang dicari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement