REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi berupaya mewujudkan sebagai kota tangguh bencana. Salah satu upayanya dengan menetapkan kelurahan tangguh bencana atau zona tangguh bencana di awal 2015 ini.
"Kota tangguh bencana dalam artian kota dimana bencana diminimalkan," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulanngan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnaen Barhami kepada ROL, Selasa (9/6).
Di mana, penduduk tinggal di rumah yang mempunyai layanan dan infrastruktur yang terkelola dengan baik, serta mengikuti aturan mendirikan bangunan layak. Untuk melahirkan kota tangguh bencana lanjut Zulkarnaen, dilakukan dengan menetapkan kelurahan tangguh bencana.
Pada 2015 ini ada sebelas zona tangguh bencana berbasis kelurahan di Kota Sukabumi.Ke sebelas zona tersebut berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Gunung Puyuh, Cikole, Lembursitu, dan Baros. Misalnya Kelurahan Cisarua dan Subangjaya di Kecamatan Cikole.
Menurut Zulkarnaen, kelurahan tangguh bencana merupakan daerah yang memiliki kemampuan mandiri dalam menghadapi bencana. Selain itu mampu memulihkan dengan segera dampak bencana yang merugikan masyarakat.
Zulkarnaen mengatakan, ada enam komponen kelurahan tangguh bencana. Komponen tersebut yakni legislasi, perencanaan yang baik, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.