Senin 08 Jun 2015 17:15 WIB
Dahlan Iskan

Ini Komentar Mahfud MD Soal Status Tersangka Dahlan Iskan

Dahlan Iskan
Foto: Republika-Aditya Pradana Putra
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL  --  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka hanya karena kecelakaan.

"Menurut saya Pak Dahlan ini kecelakaan saja," kata Mahfud MD saat ditemui di Stasiun Kereta Api Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6).

Mahfud mengatakan orang melakukan korupsi ada empat kelompok pertama karena kebutuhan atau by need, misalnya orang miskin atau pegawai kecil melakukan korupsi, karena butuh.

Kedua, by greed yaitu karena rakus, seseorang sudah mempunyai harta tapi karena ada kesempatan maka dia melakukan korupsi. Ketiga, by trap atau karena dijebak dan keempat, by accident atau karena kecelakaan saja.

Dia mengatakan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka proses hukum harus dijalankan. "Saya kira bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang menjadi pejabat. Orang bisa dijadikan tersangka korupsi meskipun tidak punya niatan korupsi," katanya.

Seperti Dahlan Iskan yang dinilai Mahfud bersikap praktis, sebagai mantan wartawan mungkin bagi Dahlan membuat keputusan itu dihayati seperti membuat berita, selesai ditulis lalu langsung dilepas untuk masyarakat, tetapi kalau pemerintahan tak bisa begitu, katanya.

Membuat keputusan terkait uang menurut dia harus terus diawasi. Mahfud meyakini Dahlan Iskan tidak mempunyai niat melakukan korupsi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

Pada Rabu (6/5), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement