REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jateng, sepertinya tak henti melakukan manuver. Pejabat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) usai teken pakta integritas bebas korupsi. Kali ini, mereka berkomitmen tidak merokok di kawasan area bebas rokok.
Komitmen tidak merokok di kawasan area bebas rokok, dimotori Wali Kota Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Achmad Purnomo, serta seluruh kepala SKPD. Komitmen ini diujudkan dalam rangka memperingati 'Hari Bebas Tembakau Internasional' setiap 31 Mei.
Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo, berobsesi, pakta integritas ini Kota Solo ke depan bisa terbebas dari tindak kasus korupsi. "Pokoknya, kami minta seluruh Kepala SKPD teken pakta integritas untuk wilayah bebas korupsi. Demikian juga pakta integritas tidak merokok dikawasan bebas rokok," katanya.
Dalam teken pakta integritas Wali Kota menulis pesan, 'Tegur Saya Jika Masih Merokok'. Wakil Wali Kota menulis pesan, 'Saya akan Tegur Wali Kota Jika Merokok'. Sedang Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto menulis pesan 'Mulai Saat Ini Saya Akan Berhenti Merokok.'
Kepala Seksi (Kasi) Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, dr Slamet Riyanto, berharap, komitmen kalangan pejabat pemkot dapat teralisasi. Sehingga bisa jadi contoh masyarakat.
"Kalau pejabat memberi contoh baik, seyogyanya masyarakat juga meniru. Yang penting, pejabat sudah memberi contoh terlebih dahulu," katanya, Senin (8/6).
Menurut Slamet, penandatangan komitmen seperti ini sangat diperlukan. Ini mengingat, implementasi kawasan bebas rokok, dan kawasan terbatas rokok, hingga saat ini belum berjalan maksimal. Dua kawasan itu sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2010.
DKK memanfaatkan momentum Hari Bebas Tembakau Internsional menjadi komitmen pejabat jajaran pemkot. Terutama, diawali wali kota, wakil wali kota, Sekda dan kepala SKPD. Mereka diminta membuat komitmen. Dan, soal realisasi lapangan akan di-cek komitmen masing-masing SKPD.
Dengan komitmen seperti itu, kata Slamet, semestinya wali kota, wakil wali kota, Sekda, maupun kepala SKPD, berani menegur anak buahnya jika masih merokok dikawasan bebas rokok dan kawasan terbatas rokok. Kantor sebagai ruang terbatas merokok, juga harus menyediakan smoking area.
"Kalau merokok ya area di sana. Tidak boleh sembarangan dalam kantor. Begitu juga dengan kantor SKPD yang merupakan kawasan bebas rokok, tidak boleh merokok dalam kantor," katanya.
Seperti diketahui, kawasan bebas rokok ada di lima lingkup. Diantaranya, semua kantor layanan kesehatan. Seperti, kantor kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, tempat pendidikan (kampus, sekolah), arena bermain anak, angkutan umum dan tempat ibadah. Sedang kawasan terbatas rokok, seperti, tempat umum mall dan pasar.
Alangkah baiknya, jika fasilitas umum, seperti, mall, pasar, terminal, stasiun, disediakan /area smooking// khusus. Sehingga orang tidak merokok sembarangan.