Senin 08 Jun 2015 11:41 WIB

Hiburan tak Layak, Sekolah Bisa Dijerat UU Pornografi

Rep: c26/ Red: Taufik Rachman
Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pihak sekolah yang mengadakan acara pelepasan siswa SD dengan tontonan dangdut seksi bisa dikenakan hukuman. Mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi karena mempertontonkan unsur pornografi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pihak sekolah pasti dengan sengaja mempertontonkan hiburan pada acara tersebut. Patut ditindak tegas karena acaranya bermuatan tontonan pornografi dari para biduan yang mengenakan pakaian ketat dan rok mini.

"Sangat tidak baik mempertontonkan itu kepada anak-anak. Pihak sekolah bisa dikenakan Undang-undang Pornografi karena mempertontonkan tontonan tidak layak tersebut," kata Arist kepada ROL, Senin (8/6).

Menurutnya, pihak sekolah patut ditindak secara hukum. Bahkan mereka bisa terancam hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara tersebut.

Hiburan dangdut dengan konten pornografi seperti itu disebutnya sangat tidak etis. Apalagi dipertontonkan dalam sebuah acara anak-anak dan lembaga pendidikan. Ia menyayangkan pihak sekolah yang bisa dengan sengaja menyuguhkan hiburan tidak layak seperti itu.

Kamis (4/6) lalu acara pelepasan siswa dengan hiburan dangdut itu diselenggarakan di SDN 02 Badak, Belik, Pemalang, Jawa Tengah. Hal yang mengagetkan adalah para biduan yang bernyanyi mengenakan pakaian seksi di hadapan anak-anak SD. Kejadian ini menuai banyak kritikan tajam setelah foto acara diunggah ke akun media sosial Twitter.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement