REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembayaran ganti rugi lahan Jatigede akan disosialisasikan kepada masyarakat. Totalnya, sekitar Rp 850 miliar akan digunakan sebagai dana ganti rugi.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Deny Juanda, Pemerintah melalui Dirjen Sumber Daya Alam (SDA) telah memastikan Jatigede akan digenangi pada 31 Juli. Oleh karena itu, seluruh proses ganti rugi kepada warga yang terkena dampak akan segera dilakukan.
"Pembayaran ganti rugi akan mulai disosialisasikan Senin (8/6, hari ini-red) pada masyarakat," ujar Deny kepada wartawan akhir pekan lalu.
Deny mengatakan, Ia kurang tahu pasti nilai untuk masing-masing kepala keluarga. Tetapi, totalnya Rp 850 miliar. "Dengan biaya segala macam jadi Rp 1 triliun," kata Deny.
Menurutnya, dana sebesar Rp 1 triliun tersebut tak hanya akan digunakan untuk pembayaran ganti rugi semata. Namun, dana tersebut juga akan digunakan untuk biaya lain seperti biaya pengamanan.
"Sisanya sekitar Rp 150 miliar itu kan untuk memandu masyarakat untuk pindah kemana, atau untuk pengamanan memindahkan satwa dan lain-lain," katanya.
Kepastian penggenangan, kata Deny, telah dikantongi karena semua persyaratan telah dipenuhi. Kementerian, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) begitupun pendanaan telah cair.
Terkait skenario penggenangan, menurut Deny, pada 31 Juli nanti pihaknya akan mengeluarkan binatang-binatang yang ada di sekitar lokasi waduk. Sedangkan untuk warga, harus sudah keluar dari lokasi penggenangan ketika menerima biaya ganti rugi.
"Ya warga harus keluar kan sudah dibayar ganti ruginya," katanya.