Sabtu 06 Jun 2015 19:47 WIB

Menteri Yohana Kecewa dengan Keluarga Korban Penculikan Anak

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bayu Hermawan
Yohanan Yambise. (Tahta Aidilla/Republika )
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yohanan Yambise. (Tahta Aidilla/Republika )

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Menteri Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana mengaku sangat kecewa dengan sambutan keluarga (Angeline). Rasa prihatinnya terhadap kasus anak hilang itu, justru tak digubris oleh keluarga korban.

"Dia kan tahu kalau kami mau datang, tapi dia justru tidak ada di rumah," kata Yohana di Depasar, Bali, Sabtu (6/6).

Di rumah Margaretha yakni orang tua angkat Angeline, Yohana hanya ditemui seorang satpam, yang disewa  semenjak mencuatya berita anak hilang. Sebagaimana diberitakan, Angeline hilang sejak 16 Mei lalu, namun hingga kini belum ditemukan jejaknya.

Oleh satpam, Menteri Yohana dipersilakan masuk melihat sepintas kondisi rumah Angeline yang dipenuhi banyak hewan seperti ayam, burung dan anjing. Kepada Menteri Yohana, Satpam Dewa Ketut Raka, memberitahukan sejak Jumat , malam, Margaretha tidak pulang ke rumah.

"Ibu Margaretha tidak ada di rumah," ucap Satpam.

Kasus kunjungan menteri dientengkan Margaretha kali ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya Menpan RB, Yuddhy Chrisnandi, kunjungannya pada Jumat (5/6)juga tak digubris Margaretha.

"Harusnya ada kunjungan menteri, keluarga menemui, tidak boleh seperti itu, tidak ada di rumah," jelas Yohana.

Ia menjelaskan kedatangannya ke rumah Margaretha karea ingin mendengarkan , ihwal hilangnya Angeline. Dengan demikian, ia bisa mengetahui secara jelas permasalahanya dan bersama-sama mencari keberadaan bocah usai 8 tahun itu.

"Anak hilang itu bukan main-main  apalagi sudah lama hilang, tidak boleh main-main, keluarga harus ikut bertanggungjawab," tegasnya.

Menurut Yohana, jika nantinya, polisi menemukan ada indikasi keterlibatan pihak pihak dalam kasus hilangnya Angeline, maka bisa dijerat pasal 81 dan 82 UU Peindungan Anak. Ancamannya pidana 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1  miliar.

"Yang terkait bisa ditahan untuk memudahkan pemeriksaan," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement