Sabtu 06 Jun 2015 09:07 WIB

Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Izin Lihat Dokumen PLN

Dahlan Iskan menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).
Foto: Antara
Dahlan Iskan menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta direksi PLN untuk mengizinkan melihat dokumen lama pascapenetapan dirinya sebagai tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 miliar.

"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (6/6).

Republika Online menghadirkan kanal Khazanah Ramadhan 2015. kirimkan tulisan tentang pengalaman puasa atau kegiatan Ramadhan di lingkungan anda beserta fotonya ke [email protected]

Di bagian lain, ia menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka diterima dengan penuh tanggung jawab. Dikatakan, setelah ini dirinya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun tidak mengikuti perkembangannya.

"Saya ambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu," katanya.

Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah, kata dia, semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini Dahlan harus ambil tanggung jawab tersebut. "Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan," katanya.

Dia kemukakan pada pemeriksa bahwa dirinya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali dia mengemukakan bahwa dirinya siap masuk penjara karena itu, katanya.

Kini, ditambahkan, ternyata dirinya benar-benar jadi tersangka. "Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," katanya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (12/6) mendatang. Saat ini, Dahlan Iskan sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement