Sabtu 06 Jun 2015 05:11 WIB

Hendak Jual Sabu, Pedagang Sandal Dibui

Rep: C74/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Antara
Petugas menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang penjual sandal terpaksa mendekam di penjara lantaran nekat menjual sabu. MA (53 tahun), ditangkap di kawasan makam Polehan, karena kedapatan menyimpan sabu.

Selain membekuk MA, warga Jalan Puntodewo, Polehan, Satreskoba Polres Malang Kota juga mencokok ALW (34) warga Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya yang juga menyimpan sabu. Kasubag Humas Polres, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, tersangka MA ditangkap di kawasan makam Polehan, Rabu, 20 Mei sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ditangkap aparat lalu digelandang ke rumahnya, untuk dilakukan penggeledahan,” kata Nunung, Jumat (5/6).

Hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kecil sabu ukuran 1,18 gram beserta satu alat hisap dalam laci kamarnya. MA mengaku membeli dari seseorang bernama ML yang saat ini masih dalam pengejaran. Saat penggeledahan di rumah MA, satu tersangka lain, ALW, juga berada di lokasi.

Aparat yang curiga dengan gerak-gerik MA dan itu langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan 5 bungkus kecil paket sabu seberat dua gram yang disembunyikan dalam alat solder. Atas perbuatannya, dua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, berdasar Pasal 112 UU No 35 tahun 2009.

“Solder itu disimpan dalam sebuah jok motor milik tersangka ALW. Dia mengaku mendapat sabu dari kawannya di Surabaya,” kata Nunung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement