REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia sejumlah lokasi penambangan yang tidak berizin di tiga kecamatan.
Kepala Satpol PP Gunung Kidul Agus Hartadi di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan penutupan ini untuk aktivitas penambangan batu putih dan tanah urug di Desa Serut dan Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, di Desa Girisekar Kecamatan Panggang, dan di Kecamatan Semin.
"Aktivitasnya ditutup total sampai yang bersangkutan memiliki izin operasi," kata Agus.
Ia mengatakan pascapenutupuan, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Dikhawatirkan pelaku membuka kembali operasional pertambangan.
"Akan terus kami pantau, agar penambangan tidak dibuka kembali sebelum mengantongi izin yang berlaku dari pemerintah," katanya.
Agus mengatakan modus yang digunakan pelaku ialah dengan pengerukan bukit karst dan dijual ke luar kota. Untuk, kata dia, penambangan batu putih di Desa Girisekar, hasil tambangnya dijual ke wilayah Klaten, Solo hingga ke Semarang. Sementara untuk di wilayah Gedangsari dijual ke wilayah Klaten.
"Mereka menjualnya untuk urug di luar kota," kata dia.
Selain penambangan, pihaknya juga menertibkan pelaku pemotongan batu yang membuang limbah ke aliran sungai. Pemilik usaha sudah diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Namun demikian, pihaknya tidak memproses pelaku sesuai dengan perda yang berlaku. Kedepan Razia akan dilakukan dengan pihak kepolisian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, serta pihak terkait.
"Pelakunya hanya disuruh tutup sampai diterbitkan izin penambangan," katanya.