REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan diperiksa selama delapan jam di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Dahlan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejati terkait kasus tersebut. Ia juga tidak ingin berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi gardu induk PLN itu.
"Saya sudah berikan semua kesaksian," kata Dahlan di Jakarta, Jumat (5/6).
Dahlan menambahkan, ia telah memberikan semua pernyataan sesuai dengan fungsi dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Kejati. Terkait jumlah pertanyaan dari Kejati, Dahlan mengaku tidak menghitungnya.
"Saya tidak menghitungnya, coba tanyakan saja kepada penyidik. Saya sudah tua, sudah 64 tahun," ujar Dahlan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara tersebut. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.