REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap konsisten terhadap penanganan partai politik berkonflik.
Ia menilai peraturan yang telah ditetapkan KPU (PKPU) mengenai dua kepengurusan ganda sudah tepat sejauh pengamatan DKPP.
"PKPU kami anggap sudah tepat, oleh karena itu KPU dan Bawasli juga harus bersikap konsisten," kata Jimlynya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Jimly melanjutkan, sikap konsisten tersebut harus ditunjukkan untuk menengahi urusan mana yang harus ditangani oleh pihak penyelenggara Pilkada mana yang tidak Menurutnya, jangan sampai urusan yang menjadi urusan internal parpol tersebut justru ditangani penyelenggara Pilkada.
"Mana hal-hal yang harus dikerjakan mana yg harus diserahkan, kita tunggu saja sebagian masalah internalnya, harapan kita pada saatnya selesai, masih ada waktu," kata anggota Tim Sembilan itu.
Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik kembali menegaskan terkait pencalonan dari parpol berkonflik, KPU tetap mengikuti mekanisme perundang-undangan yang tertuang dalam PKPU yakni yang telah mengantongi SK Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun begitu, menurutnya KPU tetap mendorong adanya upaya islah oleh Parpol berkonflik tersebut. "Kami hanya mendorong, dan tidak memfasilitasi, islah urusan internal partai masing-masing," ujar Husni.