Jumat 05 Jun 2015 14:52 WIB

Dukungan HMP, Anggota PKB Beda Pendapat

Rep: c11/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI, Hasbiallah Ilyas mengakui anggota dewan PKB memang berbeda pendapat perihal dukungan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Pada Rabu (3/6) lalu, DPRD DKI telah menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait tindak lanjut dari temuan panitia khusus hak angket menuju HMP. Dari fraksi PKB sendiri yang mewakili ialah Sekertaris PKB, Mualif. Dia menyatakan dukungan terhadap kelanjutan HMP. Akan tetapi, Hasbiallah sendiri tidak menyetujui adanya HMP.

"Kemarin saya diwakili Pak Mualif, ia mengutarakan pendapat pribadi mengenai dukungan HMP, bukan pendapat partai," kata Hasbiallah, Jumat (5/6).

Ia melanjutkan hanya ada dua anggota PKB yang menyatakan tidak mengusung HMP, yakni dirinya beserta Darussalam. Sementara empat anggota dewan lainnya dari PKB Achmad Ruslan, Mualif, Abdul Aziz dan Sudirman menyetujui HMP. Hasbiallah mengatakan perbedaan tersebut di kubu partainya memang sudah biasa.

"Gak masalah (beda dukungan HMP), PKB dari zaman Gus Dur juga beda, ya gak papa terserah. Agama saja gak dipaksa apalagi hak anggota. Tapi partai nantinya akan memutuskan," papar Hasbiallah.

Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI mengeluarkan hak angket, karena Ahok sapaan akrab Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang.

Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.

Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan Hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement