Jumat 05 Jun 2015 10:26 WIB

RI Gugat Australia Soal Kemasan Polos Produk Rokok

Rep: rizky jaramaya/ Red: Taufik Rachman
Rokok
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA -- Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan di negeri kanguru tersebut. Sengketa dagang ini merupakan yang terbesar dan tercatat ada tiga negara lain ikut melayangkan gugatan sama, yakni Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah menceredai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi dan di sisi lain produsen juga mempunyai hak untuk menggunakan merek dagangnya.

"Kebijakan Australia menjadi isu sensitif serta punya implikasi luas terhadap perdagangan dunia, dan ini dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia," kata Bachrul dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (5/6).

Menurut Bachrul, gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Apalagi industri rokok menyumbang 1,66 persen dari Gross Domestic Product (GDP) Indonesia. Selain itu, industri tersebut juga menyumbang devisa melalui ekspor ke dunia dengan nilai mencapai 700 juta dolar AS.

Bachrul mengatakan, industri rokok sangat penting bagi Indonesia. Pasalnya, industri ini menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement