Kamis 04 Jun 2015 19:12 WIB
Calon Panglima TNI

Imparsial: Jika Mengacu UU TNI, Panglima TNI dari Angkatan Udara

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapa yang akan mengantikan Jenderal TNI Moeldoko sebagai Panglima TNI, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya. Termasuk apakah Presiden Joko Widodo akan memberikan jabatan ke Angkatan Udara sesuai giliran atau tidak.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi mengacu pada Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004, untuk mencari pengganti Jenderal Moeldoko. Dalam UU TNI, jabatan itu diberikan secara bergantian oleh masing-masing mantra sesuai urutannya.

"Selain mempertimbangkan alasan-alasan substansial di atas, penting juga untuk memperhatikan sistem rotasi dalam pergantian Panglima TNI," katanya, Kamis (4/6).

"Pasal 13 ayat (4) UU TNI No. 34 Tahun 2004 menegaskan jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," jelasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada pasal ini maka dalam pergantian Panglima TNI sekarang sudah semestinya Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi Angkatan Udara untuk memimpin. Ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kecemburuan di antara angkatan.

Ia menambahkan tentunya pemilihan ini juga dengan beberapa catatan prasyarat-prasyarat obyektif. Prasyarat tersebut tidak hanya didasarkan pada jenjang kepangkatan dan karier semata. Ini untuk menghindari penunjukkan pimpinan TNI yang salah sehingga kemudian hari akan menjadi masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement