REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus terus memantau perkembangan fakta hukum partai politik (Parpol) yang bersengketa.
Ia mengingatkan mekanisme Pilkada untuk Parpol-Parpol tersebut, harus sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Terkait mekanisme pendaftaran bagi Parpol yang masih bersengketa atau yang masih menyisakan sengketa, KPU sebaiknya memantau dari fakta hukum terbaru. Karenanya, proses hukum dari Parpol-Parpol itu harus terus dipantau," ujar Rambe ketika dihubungi ROL, Kamis (4/6).
Menurutnya, yang masih menjadi ganjalan pendaftaran Parpol bersengketa adalah soal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang sah dan diakui secara hukum.
Meski sudah ada satu Parpol yang menandatangani kesepakatan islah, hingga kini belum ada kesepakatan DPP mana yang akan didaftarkan ke KPU.
"Kepengurusan mana yang sah sesuai hukum, itu yang nanti jadi rujukan untuk KPU," tegasnya.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada dilaksanakan 26-28 Juli mendatang. KPU sebelumnya menyatakan tetap akan menggunakan keputusan inkrah sebagai dasar pendaftaran parpol yang mengalami sengketa kepengurusan.
Hingga saat ini, dua Parpol yang bersengketa, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menjalani proses hukum untuk menentukan kepengurusan yang sah. Partai Golkar pada Sabtu (30/5), telah menandatangani kesepakatan islah sementara.
Meski begitu, partai berlambang pohon beringin ini masih belum menentukan DPP mana yang akan didaftarkan dalam Pilkada serentak 2015.