Kamis 04 Jun 2015 15:28 WIB
THR

Rudi Sebut Sutan Bhatoegana Minta Uang THR dengan Cara Menyindir

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini mengatakan terdakwa kasus dugaan penerima gratifikasi mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR). Rudi mengatakan permintaan THR itu tidak dilakukan secara langsung.

"Secara eksplisit memang tidak pernah (meminta uang), tapi secara implisit yakni melalui sindiran-sindiran lewat telepon," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).

Rudi mengatakan Sutan menghubunginya pada saat bulan Ramadan. Saat ditelepon, Rudi mengakui Sutan pernah melontarkan sindiran-sindiran yang mengarah untuk meminta uang THR.

"Kawan-kawan yang menghadapi Ramadan ini, raja minyak pergi ke luar negeri. Itu saya artikan bahwa meminta uang THR," ujarnya

Sementara itu, Sutan membantah dirinya menyindir Rudi dalam sambungan telepon untuk meminta uang THR. Sutan mengaku ia menghubungi Rudi untuk menyelematkan Mantan Kepala SKK Migas dari tekanan-tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tentang sindiran-sindiran di telepon tidak ada kaitan dengan saya. Sindiran dalam rekaman bukan untuk THR," tegas Sutan.

Sebelumnya, Sutan didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.

Atas perbuatannya pun Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement