Kamis 04 Jun 2015 14:55 WIB

Berjualan di Badan Jalan, PKL Didenda Rp 100 Ribu

Rep: Riga Iman/ Red: Esthi Maharani
Penertiban PKL
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penertiban PKL

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Kota Sukabumi yakni jalan Harun Kabir, Ciwangi, dan Ahmad Yani ditertibkan petugas gabungan Kamis (4/6). Penindakan ini langsung dipimpin Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

‘’Hingga Kamis siang sudah ada 63 PKL yang menjalani sidang di tempat,’’ ujar Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Sukabumi Sudraja kepada Republika.

Para PKL ini melanggar ketentuan dalam perda karena berjualan di badan jalan dan mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas. Khususnya Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Jo Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Trantib.

Dalam ketentuan tersebut sanksi yang dikenakan yakni kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.

Sudrajat mengatakan, pada penertiban kali ini para PKL dikenakan denda bervariasi antara Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu.

Penetapan hukuman ini diberikan oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Salah seorang PKL di Jalan Harun Kabir Eef Saepudin (38 tahun) mengatakan, para pedagang berharap penertiban PKL ini dilakukan secara merata di semua ruas jalan.

‘’Saya tadi dijatuhi sanksi denda Rp 100 ribu,’’ ujar dia yang berjualan tas selama lima tahun di badan jalan Harun Kabir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement