Kamis 04 Jun 2015 07:29 WIB

Pasca Sertifikasi Perceraian Guru Capai 11 Persen

Rep: heri purwata/ Red: Taufik Rachman
Bercerai.
Foto: pixabay
Bercerai.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Perceraian di kalangan guru di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sebesar 11 persen pasca sertifikasi. Selain itu, uang sertifikasi juga digunakan untuk membeli barang mewah seperti mobil.

Demikian diungkapkan Musta'in Balada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo pada Lokakarya Nasional Perencanaan Strategis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang digelar USAID PRIORITAS di Yogyakarta, Rabu (3/6). Lokakarya diikuti guru-guru dari tujuh provinsi.

Melihat kecenderungan ini, Bupati Sidoarjo mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) agar tunjangan sertifikasi juga digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas guru. Perbup Nomor 38 tahun 2013 berisi pemotongan tunjangan profesi minimal 5 persen.

Sedang Dian Wahyuni, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Pendidikan Dasar, Pusbangprodik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik minimal sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang Guru dan Dosen. Terutama guru yang diangkat setelah tahun 2005, sehingga masih banyak guru yang harus ditingkatkan kualifikasi.

"Banyaknya guru angkatan setelah tahun 2005 yang tidak memenuhi syarat membuat beban untuk meningkatkan kualifikasi guru tak kunjung terselesaikan," kata Dian.

Untuk meningkatkan keprofesionalan guru, kata Dian, Kemendikbud telah berupaya meningkatkan pembinaan guru. Salah satunya, melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). "Guru yang profesional ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik," kata Dian.

Sedangkan Mark Heyward, penasehat dari USAID Prioritas mengatakan untuk meningkatkan kualitas guru harus dimulai dari penerimaan guru baru. Calon guru harus orang yang diseleksi dengan standar tertentu. "Setelah ada sertifikasi, banyak orang yang melamar jadi guru. Sehingga banyak pilihan calon guru yang berkualitas," kata Mark.

Selanjutnya, guru yang lolos seleksi diberi pendidikan agar lebih berkualitas. Di antaranya, melalui pra jabatan, pendidikan keprofesionalan, pendidikan guru dan sertifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement