Kamis 04 Jun 2015 03:45 WIB

Penyidik Polri Akan ke AS Minta Kesaksian Sri Mulyani Soal Korupsi TPPI

Rep: c14/ Red: Satya Festiani
 Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas mengarah ke sejumlah nama. Salah satunya, mantan menteri keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, Dirtipid Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan pada Rabu (3/6) akan memanggil Sri Mulyani sebagai saksi untuk kasus ini. Namun, pemanggilan Sri Mulyani ditunda.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menuturkan, pihaknya akan melakukan mekanisme lain untuk memperoleh kesaksian Sri Mulyani, yang hingga kini masih bekerja sebagai managing director pada World Bank di Amerika Serikat (AS).

"Jadi, sedang saya koordinasikan, Bu Sri Mulyani. Kalau beliau berkenan datang, kita tunggu," kata Komjen Budi Waseso, Rabu (3/6), seusai menghadiri acara Refleksi Satu Dasawarsa Kompolnas, Jakarta.

"Tapi, seandainya berhalangan, kita mungkin akan memeriksa beliau di Amerika, tapi di kedutaan kita di Amerika. Itu nanti," sambung dia.

Budi menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat ke pihak kedutaan besar Indonesia untuk AS terkait pemanggilan Sri Mulyani sebagai saksi. Dari Indonesia, kata Budi, nanti Bareskrim Polri akan mengirim sejumlah penyidik ke AS.

Budi menegaskan, Sri Mulyani merupakan salah satu saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi ini. Sri diduga menandatangani surat persetujuan mengenai cara pembayaran kondensat.

"Beliau kan yang waktu itu menyetujui dari sistem pembayarannya. Jadi, itu yang akan kita pertanyakan nanti. Salah satunya," kata Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement