REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan selama tahun 2015, Kemenlu sudah berhasil mengupayakan pembebasan 34 WNI dari hukuman mati.
"Terdiri dari 10 WNI di Saudi, 12 WNI di Malaysia 10 WNI di Cina, satu WNI di Brunai, satu WNI di Thailand," kata Iqbal di Kantor Kemenlu, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (3/6). Namun, sambung Iqbal, pada tahun yang sama ada 18 WNI juga yang dijatuhkan hukuman mati.
Terakhir, WNI yang berhasil dibebaskan adalah enam WNI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau yang dikenal dengan sebutan "Enam Banjar" telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Enam Banjar dijatuhkan hukuman mati (qishash) dan ditahan di penjara umum Makkah Al Mukarromah, atas kasus pembunuhan imigran asal Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di kota Mekkah pada 2006 lalu.
Keenam terdakwa adalah Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Aziz Supiyani dan Muhammad Daham Arifin. Status mereka merupakan WNI overstayer yang menggunakan pasport umroh saat datang ke Saudi, hanya satu WNI yang legal yaitu Muhammad Daham Arifin.
Kemenlu RI melalui KJRI Jeddah telah melakukan berbagai upaya, baik litigasi maupun non litigasi untuk membebaskan enam banjar. Berbagai langkah seperti pendampingan hukum pada saat persidangan, memohon bantuan medis kepada lembaga pemaafan dan melakukan pendekatan pribadi secara terus menerus selama delapan tahun kepada para ahli waris.
KJRI juga menulis surat permohonan mediasi kepada Gubernur Mekkah, mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu Arab Saudi . Bahkan pada 2011 KJRI mengirimkan surat kepada Raja Abdullah Bin Abdul Aziz yang bertujuan memohon pengampunan terhadap enam banjar. Ahli waris pun memberikan pemaafan pada (14/7/2014) tanpa meminta diyat sama sekali.
Meskipun sudah dibebaskan, akan tetapi proses WNI sempat mengalami kendala administratif dan berhasil diselesaiokan dengan kunjungan Menlu Retno Marsudi ke Arab Saudi beberapa pekan lalu. Retno menekankan dengan kepulangan enam banjar agar setiap WNI yang pergi ke luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara setempat.