REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengaku tidak ada perusahaan di provinsi ini yang mengajukan penangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya Lebaran 2015 untuk para pekerja.
"Penangguhan pembayaran THR diajukan maksimal dua bulan sebelum Lebaran dan hingga saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan hal tersebut," katanya di Semarang, Senin (3/6).
Wika menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR, maka pembayaran THR bagi para pekerja harus diberikan maksimal H-7 atau satu minggu sebelum Lebaran. "Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengeluarkan imbauan agar THR dibayarkan perusahaan pada H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran. "Hal itu bertujuan agar para pekerja dapat menggunakannya lebih awal karena biasanya harga akan melonjak saat mendekati Lebaran, jika sudah ada ya lebih baik diberikan saja lebih awal," katanya.
Mengenai besaran THR, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Berdasarkan data dari Disnakertransduk Jateng, perusahaan di provinsi setempat tercatat sebanyak 22.487 perusahaan yang terdiri atas perusahaan kecil dan besar dengan total 1.236.697 pekerja.a