REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di pinggir jalan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tidak ada toleransi, pokoknya mau Puasa atau mau Lebaran, yang namanya berjualan di pinggir jalan itu tidak diperbolehkan, pasti akan kita tindak tegas," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok tersebut, keberadaan pedagang yang menggelar lapak dagangannya di pinggir jalan telah menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan perdagangan tersebut.
"Selain itu, PKL yang berjualan di pinggir jalan itu juga mengganggu kenyamanan seluruh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Makanya, ini harus segera ditertibkan," ujar Ahok.
Terkait hal tersebut, dia mengaku telah memberikan instruksi secara langsung kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta untuk segera melakukan penertiban.
"Saya sudah instruksikan Dishubtrans DKI supaya cepat-cepat menertibkan kawasan pasar Tanah Abang itu. Kemudian, barang-barang jualan para pedagang itu sebaiknya disita saja," tutur Ahok.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI Komisi II itu mengungkapkan, setelah barang-barang jualan tersebut disita, para pedagang tidak diperbolehkan membayar uang tebusan untuk mendapatkan kembali barang dagangannya.
"Jadi, kita mau kasih efek jera ke para pedagang yang suka berjualan di pinggir jalan. Barang-barang dagangan yang sudah disita, tidak akan bisa ditebus lagi. Selama ini, penertiban yang kita lakukan terasa kurang efektif karena barang-barang dagangan itu masih ditebus dengan harga murah," ungkap Ahok.