REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persebaran virus MERS di Korea Selatan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI Tjandra Yoga Aditama, sampai saat ini pemerintah RI belum mengeluarkan pembatasan izin bepergian bagi WNI ke Korea Selatan.
Namun, hal itu tidak lantas mengendurkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya virus tersebut.
"Ada lima anjuran bagi mereka yang akan ke Korea Selatan sekarang. Pertama, selalu rajin cuci tangan pakai sabun (CTPS) karena sudah terbukti kegiatan ini menurunkan penularan MERS CoV," kata Tjandra dalam pesan singkat yang diterima Republika, Rabu (3/6).
Tjandra mengungkapkan, virus MERS CoV lebih banyak menyerang orang-orang yang memang sudah memiliki riwayat sakit kronis sebelumnya. Bila seorang WNI akan bepergian ke Korea Selatan, sebaiknya memeriksakan diri ke dokter di Tanah Air sebelumnya.
Apalagi bila WNI ini memiliki rekam medis pernah mengalami sakit kronis. Tjandra mengatakan agar warga tidak lupa membawa obat yang diperlukan.
"Selama di Korea Selatan, batasi kontak dengan mereka yang ada gangguan pernapasan, seperti influenza dan batasi kunjungan ke klinik atau rumah sakit yang menangani MERS CoV di sana," ujar dia.
Bila selama di Korea Selatan atau 14 hari sesudah kembali ke Tanah Air seorang WNI mengeluh batuk, pilek, suhu tinggi, atau gangguan saluran pernapasan, WNI itu wajib segera menghubungi petugas kesehatan. WNI juga diimbau menyampaikan riwayat kunjungannya selama berada di Korea Selatan.
"Selalu ikuti perkembangan keadaan MERS CoV di Korea Selatan dari waktu ke waktu, dan kemudian ikuti rekomendasi yang nanti mungkin akan dikeluarkan," kata dia.