REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta pemerintah daerah (pemda) yang telah menerima dana desa dari Kementerian Keuangan agar segera melapor dan menyalurkan kembali pada desa-desa di wilayahnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak ada anggapan bahwa dana desa tersebut masih mengendap di pemerintah pusat.
"Informasi yang saya terima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada daerah yang belum menerima dana desa, yakni sekitar 80-an kabupaten dari 343 pemda," kata Marwan di Jakarta, Rabu (3/6). Sebagian besar daerah yang belum menerima, lanjutnya, sebagian besar berada di wilayah Indonesia timur.
Dan bagi desa-desa yang telah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana, tutur Marwan menjelaskan, agar segera mengecek ke pemda masing-masing. "Sehingga dana itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tegasnya.
Ia juga menerangkan, dana desa sudah tidak ada sepeser pun di Kementerian yang dipimpinnya sekarang. Dana tersebut, ucap Marwan, langsung dikelola dan didistribusikan oleh Kementerian Keuangan.