Selasa 02 Jun 2015 18:02 WIB

Banyak Permintaan, Pemkot Yogyakarta Tambah Mobil Jenazah

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
  Mobil jenazah yang membawa korban jatuhnya pesawat Sukhoi tiba di RS Polri  Sukanto,Jakarta.
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Mobil jenazah yang membawa korban jatuhnya pesawat Sukhoi tiba di RS Polri Sukanto,Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menambah tiga unit mobil jenazah bagi masyarakat tahun ini.

Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD)  Hary Setyawacana mengatakan, permintaan layanan mobil jenazah gratis dari masyarakat semakin meningkat. Maka, di APBD Perubahan 2015 pihaknya menganggarkan pengadaan tiga unit mobil jenazah.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) karena kekurangan mobil jenazah. Maka perlu kami penuhi agar menunjang operasional," katanya, Selasa (2/6).

Meski baru diusulkan dalam APBD Perubahan, namun realisasinya tidak akan memakan waktu panjang. Hal ini lantaran setiap pengadaan mobil di satuan pemerintah sudah menggunakan sistem e-catalog.

Spesifikasi kendaraan sekaligus teknis pengadaan pun terpusat melalui sistem tersebut.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Hadi Muhtar mengakui, pihaknya membutuhkan kendaraan tambahan. Hingga saat ini sudah ada 3 armada mobil jenazah yang diletakkan di UPT Panti Karya.

 "Respons masyarakat cukup tinggi sehingga sangat butuh tambahan armada," katanya.

Keberadaan armada tambahan itu akan dimanfaatkan untuk mendukung perluasan layanan. Jika selama ini hanya terbatas melayani hingga lingkup DIY, maka diharapkan kelak bisa menjangkau hingga luar DIY.

Kendati demikian, hanya warga beridentitas Kota Yogyakarta yang dapat menjangkau layanan gratis antar jemput jenazah tersebut.

Menurutnya, perluasan layanan itu akan dibarengi dengan revisi Peraturan Walikota (Perwal) terkait operasional mobil jenazah.

"Sebenarnya yang mengajukan permohonan agar bisa menjangkau hingga luar daerah juga banyak. Tapi masih terbentuk regulasi. Harapan saya, revisi perwal selesai tahun ini dan awal 2016 mobil baru itu bisa dimanfaatkan hingga luar daerah," ujarnya.

Pemanfaatan mobil ambulan khusus untuk layanan jenazah itu pun tidak terbatas bagi warga kurang mampu. Melainkan seluruh penduduk Kota Yogyakarta yang anggota keluarganya meninggal dunia. Layanan berupa antar jemput jenazah mulai dari rumah sakit, rumah duka hingga pemakaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement