Selasa 02 Jun 2015 06:33 WIB

Ini Cara Kemenkumham Atasi Peredaran Narkoba di Lapas

Rep: c20/ Red: Satya Festiani
Narkoba
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mencari solusi untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang melibatkan petugas Lapas. Dirjen HAM Mualimin Abdi mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lapas.

Mualimin mengatakan sidak merupakan cara yang efektif untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba di dalam lapas.

"Saya kira efektif, sidak itu adalah salah satu cara," kata Mualimim di Lapangan Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (1/6).

Mualimin juga mengatakan Kemenkumham berencana akan melakukan rotasi terhadap pegawai lapas. Menurut Mualimin hal itu dilakukan untuk mencegah adanya dugaan keterlibatan petugas Lapas dalam jaringan peredaran narkoba.

"Jadi pegawai lapas tidak terlalu lama dia berada disatu tempat, dikhawatirkan akan membuat jaringan narkoba," ujar Mualimin.

Sebelumnya, pagi ini sipir Lapas Banceuy, Dedi Romadi (24) resmi dipecat Kemenkumham karena terlibat dalam peredaran sabu di lapas tersebut. Dedi diketahui terbukti menyimpan 15 paket sabu beserta 778 inex di kediamannya di kompleks lapas Banceuy. Dia ditangkap BNN pada Kamis (21/5) kemarin bersama tujuh orang tersangka. Dedi juga telah menandatangani SK pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Menkumham Yasona Laoly dengan nomor MHH 511 KP 003 Tahun 2015 tentang Hukuman Disiplin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement