Selasa 02 Jun 2015 01:31 WIB

'KUHP tak Sesuai dengan Konstitusi'

Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.

REPUBLIKA.CO.ID, PENDEGLANG -- Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah menyatakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai dengan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia.

"KUHP yang kita pakai saat ini dibuat oleh pemerintah Belanda pada tahun 1848, jadi sebenarnya sudah tidak sesuai dengan konstitusi kita," katanya di Pandeglang, Senin (1/6).

Di dalam KUHP, kata dia, juga diatur tugas Menteri Kehakiman dalam proses peradilan. Padahal dalam konstitusi disebutkan proses peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pimpinan Badan Umum Rumah Tangga DPR RI itu juga menyatakan KUHP yang berlaku di Indonesia marupakan ratifikasi dari yang ada di Belanda saat ini, dan di Belanda sendiri sudah beberapa kali mengalami perubahan.

Padahal, kata dia, seiring dengan perkembangan zaman dan negara, telah banyak perubahan, baik dari tindak kejahatan maupun sistem pemerintahan. Selain itu, kata dia, hukuman dalam KUHP juga ringan karena masih ada aturan hukuman paling ringan sehari. Denda juga masih diatur paling sedikit Rp1.

"Itu harus segera diperbaiki, jangan ada lagi hukuman paling ringan satu hari dan denda paling sedikit Rp1," katanya.

Jenis tindakan kejahatan, kata dia, juga sekarang "berkembang" yang tidak diatur dalam KUHP tersebut. Pemerintah, kata dia, memang sudah menyusun Rancangan KUHP tersebut dan mudah-mudahan bisa segera dibahas bersama DPR RI.

"Kita berharap mudah-mudahan rancangan itu bisa segera dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi KUHP," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement