Selasa 02 Jun 2015 08:07 WIB

Korupsi Stadion, Bareskrim Periksa Kepala Bappeda Bandung

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung, Kamalia Purbani sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api (SUGBLA) di Gedebage, Bandung.

"Hari ini jadwal pemeriksaan tiga saksi tapi yang hadir cuma Kepala Bappeda Kota Bandung. Dengan demikian, total saksi yang diperiksa ada 85 orang," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6).

Menurutnya, pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus ini, Yayat A Sudrajat (YAS). Kendati demikian ia belum memastikan tanggal pemeriksaan.

"Pemeriksaan tersangka akan diagendakan nanti," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, YAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung.

"Modus operandinya penyalahgunaan wewenang dengan cara melawan hukum," kata Wiyagus.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah menggeledah kantor salah satu kontraktor pelaksana pembangunan Stadion SUGBLA ,yakni Kantor PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah tersangka YAS, dan kantor konsultan perencana, PT PR di Setrasari Mall Bandung.

Stadion yang rencananya digunakan untuk upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/Jawa Barat ini diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada Mei 2013. Mabes Polri dan Polda Jawa Barat hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan stadion dengan nilai proyek Rp545,53 miliar.

Dalam kasus ini, tersangka YAS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara total kerugian negara akibat kasus ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement