REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dua narapidana kasus peledakan bom pos lalu lintas Polres dan Kantor DPRD Jayawijaya, Senin siang (1/6) sekitar pukul 13.45 WIT dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2B Jayawijaya
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Pol Patrige, Senin malam, membenarkan informasi itu.
"Dua napi itu bernama Ibrahim Marian (20) dan Yali Walilo (35)," kata Patrige dalam pesan singkat, Senin malam (1/6).
Mengenai kronologis peristiwa, mantan Kapolres Merauke itu mengemukakan bahwa pada pukul 12.45 WIT Kalapas Jayawijaya, Daniel Rumsowek memanggil empat napi kasus bom Wamena itu, masing-masing, Ibrahim Marian, Yan Walilo, Marthen Marian dan Jhoni Marian.
"Keempat napi itu dipanggil keruangan dengan alasan untuk mendapatkan pembinaan," katanya.
Namun, menurut ketengan petugas Lapas atas nama Fadil, bahwa pada pukul 13.45 WIT setelah menerima arahan kalapas pada saat itu juga keempat napi dibawa kembali dari ruang pembinaan menuju ke ruang tahanan.
"Tapi mereka berontak dan minta dibebaskan. Padahal petugas lapas sudah menjelaskan bahwa masa penahanan baru selesai pada 30 Juni 2015 dan pihak lapas tidak bisa membebaskan tanpa alasan," katanya.
"Dari itu kemudian Ibrahim Marian dan Yali Walilo langsung lari ke arah pintu utama dan melarikan diri," katanya.
Sementara petugas piket jaga lapas saat itu, seharusnya berjumlah empat orang namun yang hadir hanya dua orang.
"Keempat petugas lapas yang piket itu adalah Kalaukhe Siep, Fadli, Nalokma Mabel dan Anthonius Markus. Dua diantaranya hadir dan dua diantaranya tidak," katanya.