Senin 01 Jun 2015 19:13 WIB

Terkait Golkar, Yusril Minta KPU Ubah Sikap

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki aturan soal kepesertaan partai politik (parpol) berkonflik dalam kepesertaan Pilkada 2015.

Dikatakan olehnya, penyelenggara pesta demokrasi itu tak bisa menjadikan keputusan inkrah sebagai acuan dalam kepesertaan parpol dalam pilkada. Kuasa hukum Golkar versi munas Bali itu pun mengatakan, KPU cukup hanya menjadikan putusan pengadilan sebagai acuan kepesertaan Pilkada 2015.

"Tidak benar kalau mereka (KPU) hanya mau tunduk pada putusan (pengadilan yang) inkrah," kata Yusril, Senin (1/6).

Sebenarnya, ungkapan Yusril ini menyikapi soal putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Senin (1/6) dalam perkara gugatan Ketua Umum Golkar versi munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) terhadap kepengurusan Golkar versi  munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono (AL).

Dalam putusan tersebut, diterangkan dia, Majelis Hakim menolak keberatan tergugat yang meminta PN Jakut tak menyidangkan perkara dualisme kepengurusan di partai Golkar.

Namun, dalam putusan atas keberatan tergugat tersebut, Majelis Hakim menyatakan berhak untuk menyidangkan perkara tersebut. Ada tiga putusan dalam pembacaan putusan sela itu.

Terpenting, ialah memastikan kepengurusan Golkar yang sah ialah mengacu ke munas Pekan Baru, Riau 2009. Yaitu dengan komposisi ARB sebagai ketua umum, AL sebagai wakilnya, dan Idrus Marham sebagai sekertaris jenderal. Diterangkan Yusril, putusan sela tersebut ialah mengikat semua pihak.

"Termasuk KPU dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Karena sifatnya egra omnes atau untuk semua orang. Bukan hanya mengikat yang berperkara (ARB dan AL)," terang Yusril.

Artinya, kata dia, jika menyangkut kepesertaan Golkar dalam Pilkada 2015, maka kepengurusan Golkar versi munas Riau berhak untuk diikutkan. "KPU harus memperbaiki sikapnya (aturannya)," sambung dia.

Pun diterangkan Yusril, putusan sela Majelis Hakim punya kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan akhir dan kedudukannya sama sebagai undang-undang.

Seperti diketahui, KPU menyatakan mengacu pada keputusan pengadilan yang final dan mengikat (inkrah) terkait kepesertaan Golkar dalam Pilkada 2015. Sikap tersebut termaktub dalam PKPU 9/2015. Khususnya Pasal 36 yang mengatur tentang parpol berkonflik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement