Sabtu 30 May 2015 21:14 WIB

PPP Kubu Romy: Kami Selalu Terbuka untuk Islah

  Ketua Umum PP versi Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy menghadiri Musyawarah Wilayah VII PPP di Medan, Sabtu (25/4).
Foto: Antara
Ketua Umum PP versi Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy menghadiri Musyawarah Wilayah VII PPP di Medan, Sabtu (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy menegaskan kubunya sangat terbuka untuk islah atau rekonsiliasi dengan kubu Djan Faridz.

"Islah sudah kita tawarkan secara terbuka, tetapi belum ada sambutan," kata Romahurmuziy usai membuka Musyawarah Wilayah III PPP Provinsi Papua Barat di Manokwari, Sabtu (30/5) malam.

Ia mengemukakan hal itu ketika ditanya apakah PPP juga segera berislah sebagaimana Partai Golkar demi menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Romy, sapaan akrab Romahurmuziy mengatakan islah yang ditawarkannya memang bersyarat, yakni tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk dalam hal syarat yang harus dipenuhi ketua umum dan sekretaris jenderal.

Menurutnya, sesuai AD/ART PPP, untuk menduduki jabatan ketua umum dan sekjen, kader harus pernah menduduki jabatan pengurus harian di partai, dan ketentuan itu juga berlaku untuk pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Djan Faridz, kata dia, tidak pernah duduk di pengurus harian.

 

Dengan ketentuan itu, maka yang memenuhi syarat adalah kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang mendapat dukungan mayoritas pengurus PPP di daerah sekaligus telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Ia pun telah menggelar Muswil di 30 provinsi. Artinya, kata dia, secara organisasi PPP tetap berjalan normal.

"Satu-satunya masalah adalah ketidaksediaan mereka berislah. Kita harap mereka menerima dan dengan besar hati mengakhiri semua ini. Apa yang mereka kukuhkan menimbulkan kebingungan di bawah," katanya.

Pada bagian lain Romi mengaku menyurati KPU terkait Pasal 36 Peraturan KPU di mana disebutkan KPU akan mengacu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan bila belum ada diharapkan ada islah di antara parpol yang bersengketa sebelum mengajukan calon kepala daerah. Kubu Romy berpendapat sebelum ada putusan inkracht, maka SK Menkumham tetap berlaku, karena SK itu dianggap belum batal.

"Kalau surat kita tidak mendapat jawaban, sangatjawaban, sangat terbuka kemungkinan kita ajukan uji materi atas PKPU tersebut," kata Romy. Ia pun menyatakan sebagai parpol peserta pemilu legislatif, tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan PPP sebagai peserta pilkada.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement