Sabtu 30 May 2015 07:18 WIB

LPSK Minta Pelapor Beras Plastik tidak Dipidana

Petugas lab Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sampel beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas lab Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sampel beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pelapor dugaan beras plastik tidak dipidana.

“Sebaiknya pelaporan itu tidak dipersoalkan, apalagi sampai dipidana. Karena kalau penanganannya sampai seperti itu, masyarakat yang memiliki informasi justru akan takut untuk melapor. Bukan hanya dalam kasus dugaan beras plastik, tapi juga kasus-kasus lainnya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (30/5).

Dewi yang menjalani pemeriksaan keduanya di Polresta Bekasi, Kamis (28/5) lalu sebagai saksi cukup mendapat perhatian publik. Banyak pihak khawatir dengan pemeriksaan itu karena Dewi sebagai pelapor justru bakal dipidana.

Edwin pun meminta, pemeriksaan terhadap Dewi sebagai pelapor dugaan beras plastik harus dilakukan secara hati-hati dengan memerhatikan prinsip tentang iktikad baik pelapor sehingga yang bersangkutan sepatutnya dilindungi.

Ketakutan bakal dipidana dan berdampak negatif bagi diri sendiri, menurut Edwin, dikhawatirkan dapat membuat siapa pun yang mengetahui adanya indikasi perbuatan tindak pidana, enggan bicara.

“Info (dugaan beras plastik) dari Bu Dewi harus dikaji, benar-tidaknya suatu hal lain di luar informasi yang disampaikan,” katanya.

Apalagi, mencuatnya kasus ini ke permukaan, kata Edwin, banyak dipengaruhi pihak-pihak lain, termasuk media massa yang gencar memberitakannya. Untuk itulah, LPSK berharap pelapor dalam kasus ini, Dewi, tidak sampai diperkarakan.

Menurut Edwin, pada Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ditegaskan, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun data atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad yang baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement