Sabtu 30 May 2015 04:15 WIB

Rangkap Jabatan, Hak Anggota Puan Ditahan Kesekjenan DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani belum mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

Puan Maharani bahkan sampai sekarang masih tercatat sebagai anggota legislatif dan belum mengundurkan diri. Padahal, putri ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri ini sudah aktif sebagai salah satu Menteri Koordinator di kabinet kerja Jokowi.

"Kalau belum ada surat, kita bisa menyuratinya terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di kompleks parlemen, Jumat (29/5).

Sedangkan Tjahjo Kumolo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), memang sudah mengundurkan diri. Namun dari PDIP belum ada penggantinya di DPR RI. Jadi, sebenarnya ada hak wakil rakyat dari daerah pemilihan Tjahjo Kumolo yang belum dipenuhi oleh PDIP.

Fadli menambahkan, meskipun Puan masih tercatat sebagai anggota DPR, namun Sekretariat Jenderal DPR mengambil inisiatif menahan hak-haknya sebab Puan sudah aktif menjalankan tugasnya sebagai menteri di kabinet Jokowi.

"Hak masih mengalir, tapi pihak kesekjenan ambil inisiatif dengan menahannya," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Selanjutnya, DPR masih memelajari tindakan yang bisa diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena anggota legislatif rangkap jabatan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement